Tata Tertib Siswa

TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 1 PURBALINGGA

1. PAKAIAN SERAGAM SISWA

Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Seragam OSIS

1.   Baju warna putih, bawahan biru

2.   Memakai badge OSIS,  indentitas sekolah, dan nama dada

3.   Topi sekolah sesuai dengan ketentuan (wajib dipakai saat Upacara), ikat pinggang warna hitam  beridentitas Sekolah

4.    Kaos kaki warna putih beridentitas SMP Negeri 1 Purbalingga (minimal 15 cm di atas mata kaki), sepatu warna hitam polos.

5.   Memakai dasi beridentitas SMP Negeri 1 Purbalingga

6.   Dipakai hari Senin dan Selasa.

b. Seragam Identitas SMP Negeri 1 Purbalingga

1.    Baju motif kotak-kotak, bawahan ungu tua

2.    Memakai Badge SBI, Identitas sekolah, nama dada.

3.    Kaos kaki warna putih beridentitas SMP Negeri 1 Purbalingga (minimal 15 cm di atas mata kaki), sepatu warna hitam polos.

4.    Memakai dasi beridentitas SMP Negeri 1 Purbalingga.

5.    Dipakai hari Rabu.

c. Pakaian bermotif batik

1.   Baju batik (motif bebas), bawahan warna gelap, celana pendek/panjang.

2.   Memakai ikat pinggang hitam beridentitas SMP Negeri 1 Purbalingga

3.   Memakai sepatu hitam dan kaos kaki hitam beridentitas SMP N 1 Purbalingga (minimal 15 cm di atas mata kaki)

4.   Dipakai pada hari Kamis. (kecuali pada saat Tes, memakai seragam identitas sekolah)

d.  Seragam Pramuka

1.   Baju warna coklat muda, bawahan coklat tua

2.   Memakai tanda-tanda sesuai ketentuan

3.   Memakai stangan leher

4.   Memakai ikat pinggang sesuai ketentuan

5.   Memakai sepatu hitam dan kaos kaki hitam beridentitas SMP N 1 Purbalingga (minimal 15 cm diatas mata kaki)

Cara berpakaian :

a. Khusus laki-laki

Seragam OSIS, Identitas Sekolah, dan Pramuka :

1.    Baju dimasukkan ke dalam celana

2.   Bagi yang memakai celana pendek, panjang celana sesuai dengan ketentuan yaitu  5 cm di atas lutut pada posisi berdiri.

3.   Bagi yang memakai celana panjang, panjang celana sampai mata kaki

4.   Celana dan lengan baju tidak digulung

5.   Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai

Pakaian batik :

1.    Baju diluar, lengan pendek/panjang.

2.    Celana pendek/panjang warna gelap.

3.    Celana dan lengan baju tidak digulung

4.    Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai

b. Khusus perempuan

Seragam OSIS, Identitas Sekolah, dan Pramuka

1.   Baju dimasukkan ke rok

2.   Panjang rok sesuai dengan ketentuan yaitu 5 cm di bawah lutut pada     posisi berdiri

3.   Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih untuk Seragam OSIS dan Identitas Sekolah dan warna coklat muda  untuk Seragam Pramuka.

4.  Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok

5.   Lengan baju tidak digulung

Pakaian Batik :

1.   Baju diluar, lengan pendek/ panjang berkerah.

2.   Bagi yang berjilbab menyesuaikan.

3.   Bawahan Rok  warna gelap, model  sesuai ketentuan

e. Pakaian Olah Raga

Untuk  pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan    sekolah yaitu kaos warna kuning dan celana warna merah dengan model SMP Negeri 1 Purbalingga

2. KERAPIHAN ( RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP )

a. Umum

Siswa wajib berpenampilan rapi.

Siswa dilarang:

  1. Berkuku panjang
  2. Mengecat rambut dan kuku
  3. Bertatto (sementara/permanen)

b. Khusus siswa laki-laki

1.   Tidak berambut panjang

2.   Tidak bercukur gundul

3.   Rambut tidak berkuncir

4.   Tidak memakai kalung, anting, cincin dan atau gelang serta asesoris lain yang tidak sesuai.

c. Khusus siswa perempuan

1.   Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis

2.   Tidak memakai asesoris berlebihan

3. MASUK DAN PULANG SEKOLAH

a.  Siswa wajib hadir di sekolah minimal 15 menit sebelum bel berbunyi

b. Siswa terlambat datang harus lapor kepada security dan diijinkan masuk sekolah

c. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas

d. Pada waktu istirahat, siswa dilarang berada di dalam kelas dan keluar lingkungan sekolah kecuali ada ijin dari sekolah.

4. KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

a. Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas

b.  Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari:

  1. Penghapus papan tulis,penggaris dan spidol
  2. Taplak meja dan bunga
  3. Sapu lantai,pengki dan tempat sampah
  4. Lap tangan,alat pel dan ember cuci tangan

c. Tim piket kelas mempunyai tugas:

1.  Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum  jam pelajaran pertama dimulai serta memelihara kebersihan kelas dam lingkungan selama hari piket.

2. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya: menyiapkan spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain

3. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas,  jadwal piket,papan absensi dan hiasan lainnya

4. Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga

5.  Menulis papan absensi kelas

  1. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas,misalnya: coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas

d. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet,halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah

e. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan

f. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar    sekolah yang berlangsung bersama-sama

g.  Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium  maupun di tempat lain lingkungan sekolah

h. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah,seperti penggunaan dan pinjaman buku di   perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya

i.  Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan

5. SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya:

a. Mengucapkan salam antar teman, dengan Kepala Sekolah dan guru serta dengan karyawan  sekolah apabila baru bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang/sore hari

b. Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul, baik di sekolah maupun di luar  sekolah dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang social budaya masing-masing

c. Menghormati ide,pikiran dan pendapat hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah

d. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar  adalah benar

e.  Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain

f.  Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang  lain

g. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta   maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain

h. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar,cacian  dan pornografi

6. UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI – HARI BESAR

a. Upacara bendera

Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan

b. Peringatan hari-hari besar

1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagaman seperti Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak yang diselenggarakan  Sekolah

7. LARANGAN-LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut:

  1. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika,obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah
  2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok di dalam sekolah maupun di luar sekolah
  3. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah,perabot dan peralatan sekolah lainnya
  5. Berbicara kotor,mengumpat,menggunjing,menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata,sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
  6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah seperti: senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
  7. Membawa,membaca atau mengedarkan bacaan,gambar,sketsa,audio atau video porno
  8. Bermain judi, mencuri dan melakukan tindakan kriminal lain
  9. Membawa HP pada saat KBM berlangsung
  10. Hamil dan atau menikah

8. PENJELASAN TAMBAHAN

a. Rambut laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati krah baju untuk  laki-laki, dan jika disisir kea rah depan menutupi alis mata

b. Jika siswa melanggar tata tertib ini maka orang tua/wali akan dipanggil ke sekolah dan tidak  dapat diwakilkan

c. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh

d. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok

JENIS PELANGGARAN TATA TERTIB DAN ANGKA KREDITNYA

NO JENIS PELANGGARAN SKOR JUMLAH
A

1.

KELAKUAN

Berperilaku tidak sopan kepada Kepala Sekolah, Guru, Karyawan.

10
2. Membuat keributan dan mengganggu proses KBM. 5
3. Makan dan atau minum pada saat KBM berlangsung. 5
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya 10
5. Menggunakan HP pada saat KBM berlangsung 15
6. Mencontek dan atau menanyakan, menginformasikan jawaban soal ulangan. 10
7. Berkelahi dengan teman satu sekolah dan atau siswa sekolah lain. 50
8. Melindungi siswa lain yang berbuat tidak semestinya ( jahat ) 25
9. Membawa dan atau merokok di sekolah. 50
10. Membawa dan atau menggunakan senjata tajam / api dan gambar asusila, petasan dan bahan peledak. 50
11. Membawa dan atau menggunakan ganja, narkotika, obat terlarang. 100
12. Mencuri dan atau melakukan tindakan kriminal lainnya. 50
13. Meminta uang secara paksa ( malak ) 50
14. Hamil, menghamili dan atau menikah. 100
15. Menjadi anggota organisasi yang bertentangan dengan OSIS. 50
16. Membawa kendaraan ke sekolah 50
17. Menjadi tersangka atas tindak pidana yang dilakukan 100
B

1.

KERAJINAN

Siswa datang terlambat.

2
2. Tidak masuk sekolah tanpa ijin. 5
3. Meninggalkan kegiatan tanpa ijin :

  1. KBM
  2. Ekstrakurikuler
  3. Upacara
  4. Jalan sehat / Imtaq
  5. Kebersihan / kerja bakti
5

5

5

5

5

C

1.

KERAPIAN

Tidak memakai seragam sekolah sesuai ketentuan.

10
2. Mencorat – coret pakaian seragam. 5
3. Menggunakan perhiasan berlebihan. 5
4. Siswa putra berambut gondrong. 5
5. Memakai Tatto 50
6. Mengecat rambut menjadi tidak hitam. 5
7. Tidak memakai sepatu, kaos kaki sesuai ketentuan. 10
NO JENIS PELANGGARAN SKOR JUMLAH
D

1.

TANGGUNG JAWAB

Merusak barang milik sekolah tidak mangganti.

10
2. Mencorat – coret bangku dan atau tembok. 5
3. Tidak melaksanakan piket. 5
4. Tidak mengerjakan tugas yang diberikan guru. 10
5. Tidak membawa buku / LKS pelajaran pada saat itu 5

SANKSI

Tindakan menegakkan tata tertib dilaksanakan secara Paedagogis, dengan ketentuan sebagai

berikut :

Angka kredit maksimal Sanksi yang diberikan
20 Peringatan lisan
30 Peringatan tertulis
40 Pemanggilan orang tua  I
60 Pemanggilan orang tua  II
75 Tidak boleh mengikuti pelajaran selama waktu tertentu
85 Diskors untuk jangka waktu tertentu
100 Dikembalikan kepada orang tua / wali siswa

Share

Comments are closed.

Switch to our mobile site